Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023, Syarat dan Biayanya

KPP621.id – Seperti yang kita tahu di Indonesia itu penting yang namanya memiliki SKCK, nah untuk kalian yang ingin mengetahui cara membuat SKCK secara online maka simak dulu ulasan ini. SKCK itu merupakan hal yang diperlukan untuk melamar pekerjaaan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah kepanjangan dari SKCK itu sendiri. Pada dasarnya surat tersebut merupakan sebuah surat resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak kepolisian atau Polri yang bisa dipergunakan untuk kebutuhan administrasi apapun.

SKCK ini merupakan sebuah surat keterangan yang didalamnya menerangkan tentang catatan tindakan kriminalitas individu ataupun seseorang. Dapat diartikan surat SKCK tersebut akan menerangkan apakah yang bersangkutan memiliki catatan tindak kriminalitas ataupun tidak.

Nah karena diperlukan untuk persyaratan masuk kerja atau apapun, sehingga SKCK ini sangat dibutuhkan oleh semua orang. Dengan begitu, untuk memiliki SKCK itu harus membuatnya terlebih dahulu dan tentu saja harus melewati beberapa cara membuat SKCK itu.

Namun perlu diketahui oleh semua warga Negara Indonesia, SKCK itu memiliki masa berlaku hingga 6 bulan saja sejak awal diterbitkannya. Jadi setelah masa berlakunya habis, maka harus diperpanjang langsung kekantor polisi yang terdekat.

Untuk permohonan pembuatan SKCK itu sekarang bisa dilakukan secara online, yang artinya kalian tidak perlu datang langsung ke layanan kantor polisi. Kalian cukup gunakan perangkat smartphone yang kalian milik lalu lengkapi persyaratan yang dibutuhkannya.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK tersebut dan apa saja sih syaratnya untuk memperolek surat SKCK itu. Bila kalian ingin mengetahui lebih lengkapnya tentang cara dan syaratnya silahkan simak saja ulasan yang sekarang ini mulai dari awal hingga akhir pembahasannya.

Jika kalian mengikuti cara membuat SKCK yang kami bagikan ini, jadi kalian tidak perlu cape-cape antre menunggu giliran penerbitan SKCK. Tetap disini jangan pindah ke situs lainnya, karena disini kalian akan melihat cara, syarat dan lain-lainnya yang sudah kami kemas sedemikian rupa agar kalian bisa menambah pengetahuan kalian tentang cara membuat SKCK online.

Syarat & Ketentuan Membuat SKCK

Syarat & Ketentuan Membuat SKCK

Sebelum lanjut ke pembahasan intinya, kalian perlu pahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku untuk membuat SKCK. Ada beberapa syarat yang harus kalian ketahui untuk membuat SKCK itu baik pada polsek, polres, polda, sampai mabes polri.

Syarat ini wajib kalian lengkapi jika ingin melakukan pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dan langung saja bila kalian sudah cukup penasaran mengenai syarat yang berlakunya, silahkan simak saja ulasan yang dibawah ini.

1. Syarat Yang Harus Dilengkapi Untuk Pembuatan SKCK di Polsek, Polres, Polda, & Maber Polri

Polsek & Polres

Syarat ini diperuntukan untuk perusahaan swasta, persyaratan daftar sekola, dan untuk lebih lengkapnya sudah kami jelaskan pada ulasan mengenai ketentuannya. Langsung saja ini dia syarat yang berlaku yang diperlukan oleh polsek dan polres.

  • KTP Asli dan Fotocopi (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  • Fotocopi Ijazah
  • Fotocopi Surat Nikah (Khusus yang sudah nikah saja)
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Foto Kartu Identitas Lain (Bagi yang belum mempunyai KTP)
  • Pas Foto 4×6 Berwarna (6 Lembar) Latar belakang merah
Baca Juga  Cara Membuat CV Untuk Melamar Kerja yang Baik dan Menarik

Polda

Syarat selanjutnya yakni syarat yang diberlakukan jika kalian ingin membuat SKCK di Polda. Biasanya jika membuat SKCK pada Polda itu untuk keperluan sebagai syarat menjadi calon wali kota atau DPRD tingkat provinsi dan lain-lain, untuk syaratnya yakni sebagai berikut.

  • KTP Asli dan Fotocopi (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotocopi Paspor
  • Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  • Fotocopi Ijazah
  • Fotocopi Surat Nikah (Khusus yang sudah nikah)
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari / Rumus Sidik Jari
  • Fotocopi kartu identitas lain (Khusus bagi yang belum punya KTP)
  • Pas Foto 4×6 Berwarna (6 Lembar) Latar Belakang Merah

Mabes Polri

Berikutnya jika ingin melengkapi keperluan untuk menjadi calon presiden atau wakil presiden ataupun sebagainya. Maka harusnya melengkapi beberapa syarat yang diperlukan dan untuk syarat yang harus dilengkapinya yaitu sebagai berikut.

  • KTP / Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopi)
  • Fotocopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopi Ijazah
  • Fotocopi Surat Nikah (Khusus yang sudah nikah)
  • Dokumen Sidik Jari / Rumus Sidik Jari
  • Fotocopi Identitas lainnya (Bagi yang belum punya KTP)
  • Pas Foto 4×6 Berwarna & Latar Belakang Merah (6 Lembar)

2. Ketentuan Membuat SKCK Baik di Polsek, Polres, Polda, & Mabes Polri

Setelah mengetahui syarat-syarat yang diperlukannya, maka selanjutnya yang harus diketahui lagi yakni mengenai ketentuannya. Ada beberapa ketentuan membuat SKCK baik di polsek, polres, polda, & Mabes Polri dan langsung saja untuk ketentuannya yaknis sebagai berikut.

Polsek

Ketentuan pembuatan SKCK di Polsek yakni melayani Penerbitan SKCK yang diperlukan untuk syarat daftar pekerjaan non pegawai negeri, seperti halnya yang dibawah ini

  • Perusahaan swasta
  • Pendaftaran sekolah
  • Pendaftaran calon perangkat desa
  • Buat syarat perizinan pembuatan usaha
  • Perpanjangan kontrak karyawan non PNS
  • Membuat buku pelaut (bukan tipe paspor)
  • Pindah penduduk

Polres

Berikutnya ketentuan untuk pembuatan SKCK di Polres yakni melayani pembuatan SKCK yang diperlukan sebagai syarat daftar CPNS ataupun BUMN non PNS, dan berikut contohnya.

  • Syarat daftar calon kepala desa
  • Calon DPRD
  • Calon kepala daerah
  • Calon bupati
  • Untuk syarat dokumen keterangan menikah dengan anggota TNI atau Polri

Polda

Selanjutnya cara membuat SKCK dengan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan di Polres, yang hanya melayani persyaratan untuk sebagai berikut.

  • Syarat daftar calon wali kota
  • Syarat daftar DPRD tingkat provinsi
  • Syarat untuk pengurusan Visa bekerja diluar negeri

Mabes Polri

Sedangkan Mabes Polri melayani untuk pembuatan SKCK yang bisa digunakan untuk keperluan pencalonan sebagai berikut.

  • Presiden & wakil presiden
  • Anggota eksekutif
  • Anggota legislatif
  • Anggota yudikatif
  • Lembaga pemerintahan tingkan pusat
  • Syarat pembuatan visa
  • Syarat perizinan tinggal tetap diluar negeri
  • Naturalisasi kewarganegaraan
  • Adopsi anak (Khusus WNA)
  • Melanjutkan pendidikan ke luar negri
Baca Juga  Cara Kompres Foto di Laptop dan HP Secara Online Praktis

Nah hanya itu saja persyaratan dan ketentuan yang diberlakukan untuk cara membuat SKCK baik di Polsek, Polres, Polda, & Maber Polri. Simak baik-baik syarat dan ketentuannya, dan hal tentang syarat dan ketentuannya tersebut telah dikutip langung dari halaman resmi Liputan6.com.

Cara Membuat SKCK Online Dengan Mudah

Cara Membuat SKCK Online Dengan Mudah

Usai memahami beberapa syarat dan ketentuannya, berikutnya langsung saja kalian bisa memahami bagaimana cara membuat SKCK online. Cara ini bisa kalian ikuti hanya dengan menggunakan smartphone atau perangkat pintar seperti computer, pc, laptop atau sebagainya.

Caranya membuat SKCKnya pun bisa terbilang sangat mudah dilakukan, cukup mengakses web browser untuk mengunjingi situs atau website resminya yakni skck.polri.go.id. Situs website tersebut bisa diakses melalui google, crome, mozila, ataupun web browser lainnya.

Dan untuk mengenai caranya, sesaat lagi kami akan membagikannya. Namun sebelum itu kalian harus pahami terlebih dahulu syarat dan ketentuannya, agar nanti tidak kebingungan ketika mengisi beberapa dokumen atau formulir pendaftaran SKCK.

Bila dikata sudah sangat paham mengenai syarat dan ketentuan yang berlakunya maka silahkan ikuti saja cara membuat SKCKnya seperti yang dibawah. Yuk, tanpa perlu menjelaskan panjang lebar lagi langsung saja untuk cara membuat SKCK onlinenya yakni sebagai berikut.

1. Cara Membuat SKCK via Website skck.polri.go.id

  • Buka web browser (google, crome, mozila, ataupun sebagainya)
  • Masukan kata kunci atau keyword “Membuat SKCK Online”
  • Atau kunjungi saja halaman pendaftaran SKCK online yakni “skck.polri.go.id”
  • Jika sudah masuk kehalaman awalnya maka pilih menu “Form Pendaftaran”
  • Selanjutnya isi kolom “Jenis keperluan” (pada bagian satwil), isi sesuai keperluan yang tersedia
  • Tentukan kesatuan wilayah karena hal ini diperlukan (untuk sebuah proses pembuatan dan pengambilan surat fisik SKCK) sesuai KTP
  • Masukan alamat lengkap (sesuai dengan KTP)
  • Berikutnya, pilih metode bayar yang akan dilakukan (dengan tunai > loket) atau (BRIVA > BRI virtual account)
  • Bila kolom pendaftarannya sudah terisi semua maka lanjutkan dengan menekan menu “Lanjut”
  • Lengkapi data pribadi pada Formulir seperti, -nama lengkap, -tempat dan juga tanggal lahir, -jenis kelamin (laki-laki atau perempuan), -status perkawinan, – kewarganegaraan, -agama, -pekerjaan, -nomor telephone, -alamat, -no identitas, -no paspor (jika ada), isi lah sesuai dengan Data Pribadi atau KTP atau identitas lainnya.
  • Lalu upload file foto dengan ukuran 4×6 Berwarna dan berlatar belakang merah
  • Setelah itu, lengkapi formulir selanjutnya yakni –hubungan keluarga, -perkara pidana, -pendidikan, -ciri fisik, dan -unggah lampiran dokumen.
  • Lalu perlu juga mengunggah atau melampiran dokumen sidik jari atau rumus sidik jari (didapatkan dari tempat kantor polres yang sesuai domisili)
  • Selesai

2. Cara Membuat SKCK Via Aplikasi Presisi

Bukan hanya lewat sebuah situs resminya saja yakni “skck.polri.go.id”, namun perlu diketahui. Kini pihak berwajib atau pihak yang berwenang atas urusan pembuatan SKCK itu menyediakan aplikasi resminya yakni aplikasi yang bernama Presisi.

Baca Juga  Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Baik Online Maupun Offline

Jadi jika kalian ingin menggunakan aplikasinya untuk cara membuat SKCK tersebut, maka diharuskan untuk mendownload aplikasinya terlebih dahulu. Dapatkan atau download aplikasinya juga sudah sangat mudah yakni tinggal kunjungi saja platform download resmi seperti google playstore atau app store.

Pasalnya aplikasi itu sudah sangat resmi dan terjamin legalitasnya, jadi kalian tidak usah khawatir tentang adanya resiko penipuan atau pencurian data lagi. Dengan begitu sehingga aplikasi presisi tersebut tersedia secara resmi pada market place resminya.

Syarat dan ketentuannya sama seperti menggunakan cara sebelumnya, namun bedanya untuk menggunakan cara ini kalian harus download aplikasinya saja. Langsung saja tanpa perlu panjang lebar lagi penjelasannya, adapun cara membuat SKCK lewat aplikasi presisi yakni sebagai berikut.

Tahap Verifikasi

Sebelum mendaftar kalian harus memverifikasi data diri terlebih dahulu pada system aplikasi tersebut dan caranya yakni seperti dibawah ini

  • Download aplikasi presisi terlebih dahulu
  • Tunggu sampai selesai terinstall
  • Jika udah terinstall maka silahkan langsung buka aplikasinya
  • Kemudian jika sudah terbuka maka pilihlah menu verifikasi data identitas pada bagian profil
  • Lengkapi beberapa syarat seperti masukan nama lengkap, foto selfie, KTP, dan foto selfie bersama KTP
  • Tinggal tunggu saja proses verifikasinya sampai selesai sampai (1X24 Jam)

Tahap Pendaftaran

Setelah kalian sudah berhasil melakukan verifikasi data diri yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh sistemnya. Maka selanjutnya kalian bisa langsung melakukan tahap pendaftaran dan caranya yakni sebagai berikut.

  • Buka aplikasi presisi
  • Jika sudah masuk ke halaman utamanya maka pilihlah menu “SKCK”
  • Selanjutnya kamu “Ajukan SKCK” untuk proses pendaftaran pembuatan SKCK online
  • Berikutnya lakukan verifikasi akun email
  • Lalu konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan pengambilan SKCK
  • Setelah itu pilih “Mulai” untuk melanjutkan prosesnya
  • Nah, kalian akan disuruh untuk memasukan data diri pribadi seperi data pribadi, serta keluarga, pendidikan, ciri fisik, perkara pidana, dan lampiran
  • Tentukan metode pembayaran online (Virtual Account)
  • Lakukan pembayaran tagihan pendaftaran SKCK
  • Bukti pembayarannya akan dikirim otomatis ke email kalian (jika berhasil melakukan pembayaran)
  • Download atau unduh bukti pembayarannya
  • Proses selanjutnya tinggal tunggu notifikasi terbaru muncul setelah 1X24 Jam
  • Apabila telah menerima notifikasi terbaru, maka silahkan kalian datang langsung ke polres atau polda yang bersangkutan dan datangnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan pada saat mengkonfirmasi pengambilan
  • Kemudian kalian tinggal menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas
  • Selesai

Hanya segitu saja informasinya tentang cara membuat SKCK, kurang dan lebihnya mohon maaf dan bila ada salah dalam penyampaian informasinya mohon maaf. Jika ada salah kata juga mohon dimaafkan, akhir kata semoga informasinya bermanfaat dan berguna. Cukup sekian dan terimakasih karena sudah menyempatkan mampir pada artikel kali ini.

Baca juga beberapa artikel menarik lainnya:

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News KPP621.id

Originally posted 2023-05-07 19:52:55.