Cara Buat NPWP Online Beserta Syarat & Cara Ceknya (Lengkap)

KPP621.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut NPWP merupakan salah satu identitas bagi warga Negara Indonesia dan cara buat NPWP online yaitu sebagai berikut. NPWP adalah kartu pengenal yang diharuskan kepada semua penduduk yang sudah seharusnya menjadi seorang wajib pajak.

Perlu kalian ketahui, bahwa NPWP diperlukan oleh pengelola yang mengurus administrasi perpajakan. Jadi bagi kalian yang belum membuatnya atau belum memilikinya, maka kalian harus membuatnya. Meskipun demikian, caranya membuatnya juga bisa dilakukan secara online.

Karena dengan semajunya perkembangan dunia digital, kini banyak aktivitas yang bisa dilakukan di dunia digital. Hanya menggunakan gawai pintar saja atau smartphone, pc, computer ataupun sebaginya kini bisa menjalankan aktivitas tertentu seperti halnya bikin NPWP yang bisa secara online tersebut.

Cara buat NPWP online tersebut bisa dilakukan pada situs resminya, karena pasalnya pihak DPJ atau Direktorat Jendral Pajak tersebut sudah memiliki website resmi untuk bikin NPWP. Situs atau website tersebut adalah Pajak.go.id yang didalamnya sudah disediakan fitur DJP Online.

Wajib kalian ketahui, NPWP ini merupakan salah satu komponen yang harus dimiliki oleh perorangan ataupun badan tertentu. Untuk biasanya NPWP ini berkaitan dengan berbagai layanan public seperti halnya mengurus perizinan ataupun untuk mengakses kredit perbankan.

Syarat Buat NPWP Online

Syarat Buat NPWP Online

Sebelum kalian membuat NPWP pada situs resmi DJP itu, kalian perlu yang namanya memenuhi persyaratnya terlebih dahulu. Ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi untuk membuat NPWP online tersebut dan untuk syaratnya bisa kalian lihat pada ulasan berikutnya.

Ada beberapa dokumen yang harus kalian miliki, dan pastinya syarat tersebut adalah komponen yang bisa menjadi penentu apakan pembuatan NPWPnya disetujui atau kah tidak. Dan langsung saja bila kalian ingin melihat beberapa syarat yang harus dipenuhinya yakni sebagai berikut.

  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • KTP (kartu Tanda Penduduk)
  • KK (Nomor Induk Kartu Keluarga)

Kemudian bila kalian termasuk  WNA (Warga Negara Asing) yang sedang berkerja di Indonesia. Maka kalian harusnya melampirkan Paspor & KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang sudah terverifikasi atau scan.

Persyaratan Membuat NPWP Online

Persyaratan Membuat NPWP Online

Karena NPWP ini berlaku untuk semua orang, dan ada berbagai status social yang berbeda-beda. Jadinya Wajib Pajak memiliki persyaratan yang berbeda-beda pula seperti halnya jika kalian karyawan maka kalian harus menggunakan pilihan wajib pajak orang pribadi, dan untuk selengkapnya silahkan baca dibawah ini.

Baca Juga  5 Cara Membuat Google Form yang Menarik di HP dan Laptop

1. Sebagai Pribadi

Nah untuk pertama, wajib pajak atau NPWP yang diberlakukan untuk pribadi, perorangan, atau bisa juga untuk kalian yang seorang karyawan pada sebuah perusahaan. Maka kalian harus penuhi persyaratannya yang seperti dibawah ini.

  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • WNA: Paspor & KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  • Kartu SK (Surat Keputusan) PNS / Surat Keterangan Kerja

2. Pengusaha atau Pemilih Usaha

Selanjtunya persyaratan yang diberlakukan untuk kalian sebagai pengusahaa atau pemiliki suatu usaha. Dibedakannya beberapa status pribadi itu karena  setipa pembayaran pajaknya itu tidak sama, dan langsung saja adapun persayatan yang diberlakukan untuk pemiliki usaha yakni sebagai berikut.

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Surat Keterangan Usaha (Minimal Dari Kelurahan)
  • Formulis Pernyataan Usaha yang bermaterai Rp 6.000

3. Perempuan Yang Sudah Menikah

Memang jika perempuan yang sudah menikah wajib pajaknya akan mengikuti NPWP suaminya. Namun bila perempuan ingin memisahkan harta kekayaannya secara terpisah dengan suaminya, maka sah-sah saja bila perempuan membuat NPWP lagi. Adapun Persyaratannya yakni sebagai berikut:

  • NPWP Suami
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
  • SK (Surat Keputusan) pegawai sipil atau keterangan kerja
  • Formulir pendaftaran

Cara Buat NPWP Online

Cara Buat NPWP Online

Untuk cara buat NPWP secara online pada situs DJP resminya, kalian harus menyelesaikan semua atu-persatu tahapannya. Ada beberapa tahapan yang harus kalian lakukan untuk menyelesaikan cara buat NPWP online tersebut seperti buat akun, pendaftaran dan juga verifikasi.

Langsung saja-kami tidak akan berlama-lama lagi untuk membagikan kalian beberapa cara dan tahapan buat NPWP online tersebut. Silahkan kalian manfaatkan situs resmi pembuatan NPWP online tersebut karena caranya cukup mudah dan praktis.

Dibawah ini merupakan tahap dan cara buat NPWP online yang bisa diakses dengan mudah menggunakan eger.pajak.go.id. Dan untuk cara buat NPWP online yakni sebagai berikut, eits kalian harus perhatikan secara detail terlebih dahulu jika kalian tidak mau mengalami kegagalan pada saat mempraktekan cara dibawah ini.

1. Membuat Akun

Tahap awal yang harus kalian selesaikan untuk cara bikin NPWP online yakni membuat akun terlebih dahulu. Kalian perlu yang namanya mengaktivasi akun kalian terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online tersebut, dan caranya yakni sebagai berikut.

  • Buka web browser (crome, google ataupun lain sebagainya)
  • Ketik pada kolom pencarian “Pajak.go.id” (Pastikan situs resmi)
  • Kemudian pilih menu “Pendaftaran NPWP”
  • Lalu masukan alamat email yang kalian gunakan (masih aktif) dan captcha
  • Berikutnya tekan “Daftar”
  • Setelah itu, kalian akan secara otomatis dikirim sebuah pesan yang masuk kedalam email kalian
  • Pesan tersebut berisi sebuah link verifikasi untuk aktivasi akun (tinggal klik link tersebut)
  • Apabila proses aktivasi akunnya selesai, silahkan kalian untuk mengisi data diri secara lengkap
  • Lanjut ikuti semua tahapan pengisian data diri dengan teliti
  • Bila dikata sudah sesuai semuanya maka klik “Daftar”
  • Jika sudah berhasil maka akan dihadirkan sebuah notifikasi
Baca Juga  Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2023, Syarat dan Biayanya

2. Pendaftaran NPWP Online

Tahap selanjutnya setelah melakukan pendaftaran akun yakni pendaftaran NPWP online, ini lah yang sebenarnya tahap paling penting untuk cara bikin NPWP online. Langsung saja tanpa perlu banyak basa-basi lagi, berikut ini adalah cara pendaftaran NPWP online.

  • Jika sudah berhasil membuat akunnya maka silahkan langsung saja LOGIN menggunakan akun yang tadi berhasil dibuat
  • Apabila sudah berhasil LOGIN maka kalian akan langsung diarahkan ke halaman awal
  • Selanjutnya silahkan pilih menu “Pendaftaran”
  • Berikutnya kalian diharuskan mengisi beberapa data (isi data tersebut dengan lengkap)
  • Jika sudah mengisi semuanya silhakan pilih “Next”
  • Centang semua kolom penyataan yang diberikan
  • Lalu pilih “Simpan”
  • Kirim permohonan pendaftaran
  • Pilih “Minta Token” & “Isi Capthca”
  • Setelah itu “Submit”

3. Tahap Verifikasi

Setelah kalian meminta token  pada saat terakhir proses pendaftaran, selanjutnya kalian harus memverifikasi terlebih dahulu. Nah silahkan untuk menyelesaikan cara membuat NPWP online tahap terakhir, ikuti saja cara yang dibawah ini.

  • Setelah “Minta Token” maka kode token tersebut akan dikirim ke email kalian
  • Lanjut buka email masuk tersebut
  • Copy kode token
  • Tekan lalu pilih opsi “Kirim”
  • Permohonan pembuatan NPWP online telah selesai

Hanya itu saja tahap-tahapan dalam cara membuat NPWP online, kurang lebihnya mohon maaf dan silahkan pahami terlebih dahulu cara setiap tahapannya. Caranyanya mudah bukan? Jika memang mudah silahkan pahami, lalu langsung praktekan bila kalian belum membuat NPWP atau wajib pajak.

Cara Cek NPWP Online

Pembahasan berikutnya kami akan membagikan cara cek NPWP Online tersebut yang telah berhasil dibuat. Namun perlu kalian ketahui, setiap Negara memberlakukan wajib pajak bagi masyarakat yang mempunyai kendaraan, pajak bangunan, pajak barang mewah dan lain sebagainya.

Sehingga hampir semua aspek dikenakan pajak, NPWP itu bukan hanya identitas pajak saja. Akan tetapi sebagai rekam jejal penghasilan dan pajak yang telah dibawarkan oleh pemiliknya seperti pribadi ataupun badan perusahaan atau pengusaha pemilik usaha.

Nah bila kalian ingin mengecek wajib pajak itu atau NPWP itu, kalian bisa mengecek hal tersebut langsung di website atau situs resminya. Dan bila kalian tidak mengetahui caranya, maka silahkan baca dan pahami saja caranya yang sudah kami siapkan dibawah ini.

  • Buka web browser
  • Ketik situs “Pajak.go.id”
  • LOGIN dengan menggunakan alamat email atau nomor NPWP, Password, dan captcha
  • Selanjutnya klik “LOGIN”
  • Apabila kalian berhasil masuk kehalaman utamanya maka proses LOGINnya berhasil,
  • Berikutnya kalian bisa cek nomor NPWP dan status aktifnya

Bila kalian memasukan nomor NPWP dengan nama kalian muncul, maka status NPWP kalian telah aktif. Namun bila sudah memasukan nomor NPWP tapi nama kalian tidak terdeteksi maka kalian harus cek ulang ke kantor pajak untuk memastikan status NPWP kalian.

Baca Juga  Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Mudah & Tanpa Ribet

Hati-Hati Dalam Pembuatan NPWP Online

Patut kalian waspadai jika kalian ingin melakukan proses pembuatan NPWP online, karena pasalnya dengan sangat mudahnya cara pembuatan NPWP online tersebut. Maka dapat memungkinkan memiliki resiko tersebarnya data atau kebocoran data.

Mesikpun layanan pembuatan NPWP secara online dilakukan melalui portal resminya DJP, namun bisa jadi kalian akan memiliki resiko penipuan juga. Nah untuk mencegah terjadinya hal seperti itu, silahkan kalian simak saja beberapa solusi untuk menghindari hal penipuan atau kebocoran data.

1. Wajib Menggunakan Situs Resmi DJP

Solusi yang pertama untuk menghidari dari terkena resiko masalah seperti kebocoran data atau penipuan yakni pembuatannya harus menggunakan situs resmi DJP. Dengan cara seperti diatas dan menggunakan situs resmi DJP yang bernama “Pajak.go.ig” dapat dipastikan data kalian akan aman.

Kami sarankan kalian untuk tidak membuat NPWP online pada sebuah situs yang tidak resmi atau tidak jelas kemanannya. Dan jangan membuat NPWP online pada situs selain situs DJP resminya, atau juga kalian tidak boleh memberikan infomasi penting terkait NPWP tersebut.

2. Berikan Informasi Yang Diperlukannya Saja Untuk Melakukan Pendaftaran

Hal selanjutnya yang harus lakukan untuk menghidari resiko tersebut yakni kalian berikan informasi yang diperlukan saja. Kalian jangan memberikan informasi yang tidak diperlukan untuk membuat NPWP online seperti halnya nomer rekening ataupun sebagainya.

3. Tuliskan Password Atau Kode Yang Sulit & Jangan Dishare Kesiapapun

Karena untuk mengkonfimasi pembuatan NPWP online kalian bisa menuliskan password, nah dengan begitu buatlah password yang sesulit mungkin yang tidak mudah ditebak. Dan kemudian password kalian jangan diberikan atau dishare kepada siapapun.

4. Pastikan Sebelum Mengirim Permohonan, Kalian Periksa Ulang Datanya

Nah untuk berikutnya kalian sebelum mengirim permohonan, kalian pastikan periksa ulang datanya terlebih dahulu. Siapa tau ada kesalahan dalam memberikan infomrasinya, jika ada kesalan pastinya akan memperlambat atau mengganggu proses selanjutnya.

5. Terdapat Tanda Keamanan Pada Situs

Kemudian yang harus kalian perhatikan juga yakni tanda keamanan pada sebuah situsnya, atau kalian bisa melihatnya disamping “https” yang bertanda gembok. Jika terdapat tanda kemanan seperti itu maka kalian silahkan langsung saja membuat NPWP online tersebut.

6. Harus Mewaspadai Penipuan Yang Lewat Email Atau No.Telephone

Untuk terakhir yang harus kalian perhatikan yakni mewaspadai penipuan yang lewat atau melalui email atau nomer telephone. Jangan sekali-kali memberikan informasi pribadi seperti halnya no.rek ataupun nomor NPWP kepada email atau SMS yang tidak jelas asal-usulnya.

Karena pasalnya, pihak DPJ tidak akan meminta informasi pribadi seperti itu melalui email ataupun nomer telephone. Jika memang mendapat hal seperti itu, maka kalian boleh menghubungi pihak layanan DPJ langsungnya agar bisa memverivikasi tidakan seperti itu.

Baca juga beberapa artikel menarik lainnya:

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News KPP621.id

Originally posted 2023-05-02 20:42:10.